Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait
penundaan tahapan Pemilu 2024.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan
putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta
Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim
Ketua Sugeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa
(11/4/2023).
Selain itu, Hakim Ketua Sugeng juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang
mengadili perkara ini. Alhasil, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh
Partai Prima dinyatakan gugur.
"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat,
menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak
berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata
hakim.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat
diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya
secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan
untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," imbuh hakim.
Seperti diketahui, PN Jakpus pada Kamis (3/2/2023) lalu mengabulkan
gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan
Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang
2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan
untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung
pada 14 Februari 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan
Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan
umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis
Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor
757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.
Selepas itu, KPU melawan dengan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu
2024. Pengajuan banding dilakukan diwakili Kepala Biro Advokasi dan
Penyelesaian Sengketa Andi Krisna ke PN Jakarta Pusat, Jumat
(10/3/2023).
Pengajuan banding tersebut dilakukan dengan menyerahkan memori banding ke
PN Jakpus.
"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan
kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta
permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara
keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding
tersebut," kata Andi.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/04/11/145444/tok-pengadilan-tinggi-dki-batalkan-putusan-tunda-pemilu-pn-jakpus?page=all
No comments:
Post a Comment