Hubungan asmara antara dua pelaku penganiayaan terhadap David Ozora,
yakni Mario Dandy Satriyo dan mantan kekasihnya, AG, mendapatkan perhatian khusus dari publik.
Pasalnya, usia Mario Dandy terpaut jauh dari AG. Mario Dandy di satu sisi
adalah seorang mahasiswa perkuliahan berusia 20 tahun, sedangkan AG
hanyalah seorang siswi SMA berusia 15 tahun.
Tindakan Mario Dandy memacari AG dinilai sebagai hal yang janggal bahkan
mendekati kelainan seksual. Adapun warganet menilai bahwa AG adalah
korban child grooming Mario Dandy.
"Ini orang-orang di Twitter malah jadiin perempuan remaja berusia 15
tahun sebagai bahan guyonan. Belum lagi dia mungkin seorang korban
grooming (Mario Dandy)," cuit seorang warganet di Twitter dalam bahasa Inggris.
Apa itu child grooming?
Mengutip penjelasan Suzanne Ost dalam karya tulisnya, grooming adalah singkatan dari child grooming, yakni tindakan memacari atau menjadikan seorang anak di bawah umur
sebagai seorang sahabat dengan tujuan seksual.
Istilah ini muncul lantaran seorang anak di bawah umur belum memiliki
pemikiran matang untuk memberikan consent alias persetujuan untuk bersetubuh.
Tindakan Mario Dandy yang sempat menjalin hubungan asmara dengan AG
adalah child grooming lantaran perempuan yang telah divonis 3,5 tahun penjara itu adalah anak
di bawah umur.
Belum lagi, Mario Dandy disebut sempat 'berhubungan seksual' dengan AG
sebanyak lima kali. Fakta itu terungkap dalam persidangan AG.
Hakim menilai bahwa pengakuan AG yang dilecehkan David tidak benar. Ini
karena AG, kata hakim, tidak menunjukkan adanya indikasi trauma.
Menurut hakim, anak akan mengalami trauma jika dipaksa melakukan hubungan
badan. Namun hal itu tidak terjadi pada AG yang menjadi anak berkonflik
hukum di kasus penganiayaan David.
Sementara itu, warganet menyorot tajam aksi Mario Dandy memacari AG
sebagai seorang pedofil.
"Bisa gak tuntutan Mario ditambah pasal pedo (pedofil)
juga?" tanya @donkxxxx.
Warganet lain juga menilai bahwa AG merupakan korban grooming dari Mario saat berhubungan seks lantaran dirinya tak cukup umur untuk
memberikan persetujuan bersetubuh.
"Kalau menyangkut underage (anak di bawah umur): kalau (seks) tanpa
consent ya pemerkosaan. Kalau dengan consent pun jadinya grooming karena
underage gak bisa kasih consent keknya. Jadi kudu tetep kena (pasal
tambahan). Setuju gue," tambah @dhewxxxx.
Grooming dalam pandangan hukum RI
Istilah grooming tidak muncul di hukum Republik Indonesia. Namun unsur pidananya diatur
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menjadi Undang-Undang.
Dalam UU tersebut, ditegaskan bahwa tidak ada istilah 'suka sama suka'
untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Tak jauh berbeda dengan definisi grooming, seorang yang menjalin hubungan seksual dengan anak-anak, meski si anak
memberi persetujuan adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Sebab, hukum RI juga menilai anak di bawah umur belum memiliki kapasitas
untuk memberikan persetujuan bersetubuh.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/04/11/145831/aksi-mario-dandy-bersetubuh-dengan-ag-dinilai-child-grooming-apa-itu
No comments:
Post a Comment