Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu
(25/10/2023).
Jaksa menyebutkan Plate terbukti bersalah dalam perkara korupsi BTS
4G.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan
pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam
tahanan," kata Jaksa.
Selain itu, Johnny Plate juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun.
Kemudian membebankan uang penganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7
tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang sebelumnya, Plate didakwa menerima uang sebesar Rp 17,8
miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2,
3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Sementara Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn didakwa menerima
uang senilai Rp 5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto
didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT
MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau
Rp2.940.870.824.490.
Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5
triliun atau Rp1.584.914.620.955.
Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau
Rp3.504.518.715.600. Akibatnya, Jaksa menyebut mereka merugikan
keuangan negara senilai Rp 8 triliun.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/10/25/154344/breaking-news-eks-menkominfo-johnny-g-plate-dituntut-15-tahun-penjara-kasus-proyek-bts
No comments:
Post a Comment