Koruptor Dirut BAKTI Kominfo
Korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara,
seperti: Melalaikan tugas yang dibebankan, Menyalahgunakan kekuasaan untuk
kepentingan pribadi, Melakukan penipuan terhadap masyarakat, Melakukan
penggelapan uang atau surat berharga, Memalsukan buku-buku atau daftar-daftar
administrasi.
Beberapa contoh korupsi:
· Political bribery,
yaitu korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan di bidang legislatif
· Election fraud, yaitu
korupsi yang berkaitan dengan kecurangan pemilihan umum
· Corrupt campaign
practice, yaitu kampanye yang menggunakan fasilitas negara
· Mercenary corruption,
yaitu menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi
Untuk mencegah korupsi, masyarakat perlu
melakukan upaya pencegahan, seperti menanamkan pendidikan antikorupsi sejak
dini.
Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informtika (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara
korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu
(25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana
penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa
ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata
Jaksa.
Selain itu, Anang juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 12
bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp5miliar subsider 9
tahun.
Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini Anang terbukti bersalah dalam perkara
korupsi BTS 4G
"Menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak
Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo
Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer
Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU)," ujar Jaksa.
Tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa Anang Achmad lebih berat
ketimbang eks Menkominfo Johnny G Plate. Dalam kasus ini, Johnny Plate
dituntut 15 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Anang didakwa menerima uang senilai Rp5 miliar.
Sementara, Johnny G Plate didakwa menerima Rp 17,8 miliar, dan Tenaga Ahli
HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp453 juta atau Rp
453.608.400.
Kemudian Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT
MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau
Rp2.940.870.824.490.
Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5
triliun atau Rp1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5,
sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600.
Akibat perbuatannya, mereka juga didakwa merugikan keuangan negara
senilai Rp 8 triliun.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/10/25/160732/lebih-berat-dari-johnny-plate-eks-dirut-bakti-kominfo-anang-achmad-latif-dituntut-18-tahun-bui
No comments:
Post a Comment