-->
Selasa 8 Apr 2025

Notification

×
Selasa, 8 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun

25 October 2023 | October 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-24T00:29:49Z

Johnny Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo

Koruptor Dirut BAKTI Kominfo

Kominfo merupakan singkatan dari Kementerian Komunikasi dan InformatikaKominfo adalah kementerian negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi
Korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Korupsi dapat merugikan keuangan negara, merusak moralitas dan demokrasi, serta membahayakan pembangunan ekonomi. 

Korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti: Melalaikan tugas yang dibebankan, Menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, Melakukan penipuan terhadap masyarakat, Melakukan penggelapan uang atau surat berharga, Memalsukan buku-buku atau daftar-daftar administrasi. 

Beberapa contoh korupsi: 

·   Political bribery, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan di bidang legislatif

·   Election fraud, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kecurangan pemilihan umum

·   Corrupt campaign practice, yaitu kampanye yang menggunakan fasilitas negara

·   Mercenary corruption, yaitu menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi

Untuk mencegah korupsi, masyarakat perlu melakukan upaya pencegahan, seperti menanamkan pendidikan antikorupsi sejak dini. 

Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informtika (BAKTI Kominfo), Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (25/10/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata Jaksa.

Selain itu, Anang juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp5miliar subsider 9 tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini Anang terbukti bersalah dalam perkara korupsi BTS 4G

"Menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Jaksa.

Tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa Anang Achmad lebih berat ketimbang eks Menkominfo Johnny G Plate. Dalam kasus ini, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara. 

Sebagaimana diketahui, Anang didakwa menerima uang senilai Rp5 miliar. Sementara, Johnny G Plate didakwa menerima Rp 17,8 miliar, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp453 juta atau Rp 453.608.400.

Kemudian Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490.

Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600.

Akibat perbuatannya, mereka juga didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.

Copas dari https://www.suara.com/news/2023/10/25/160732/lebih-berat-dari-johnny-plate-eks-dirut-bakti-kominfo-anang-achmad-latif-dituntut-18-tahun-bui

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update