Polisi tetapkan seorang perempuan inisial ST (51) di Samarinda,
Kalimantan Timur
(Kaltim) tersangka setelah memberi minum air mineral balita hingga positif
narkoba jenis sabu. ST merupakan tetangga korban.
"Kami sudah periksa tiga saksi. Satu orang kami tetapkan tersangka, yang
memberikan minuman itu," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli
saat dihubungi, Minggu (11/6/2023).
Motif pelaku masih didalami penyelidikan polisi.
ST memberikan minuman air mineral mengandung sabu ke balita tiga tahun itu,
pada Selasa (6/6/2023), saat ia bersama ibunya ke rumah ST untuk cabut
rambut uban.
Saat itu korban merasa haus dan meminta minum ke ibunya. ST lalu memberikan
air mineral setengah botol yang diduga mengandung sabu.
"Tes urin dari anak itu memang positif narkoba," kata Ary Fadli.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim
Rina Zainun mengatakan setelah kejadian itu, balita itu menjadi sangat aktif
hingga tak bisa tidur malam.
Merasa ada yang aneh dengan anaknya, Ibu korban sempat bertanya ke TS
perihal air mineral tersebut.
Namun, TS menjawab air itu ia bawa dari warung. Komunikasi mereka terputus
karena tidak ada jawaban lagi.
Ibu korban kemudian curhat melalui akun Facebook miliknya hingga direspons
TRC PPA Kaltim.
Balita itu kemudian dibawa ke RS Atma Husada Mahakam Samarinda untuk
periksa urin dan terkonfirmasi positif metafetamina yang terkandung dalam
sabu.
copas dari
https://regional.kompas.com/read/2023/06/12/060253278/balita-di-samarinda-diberi-minum-narkoba-jenis-sabu-terungkap-dari-sangat
No comments:
Post a Comment