Koruptor Dirut PT Waskita Karya
Korupsi
adalah tindak pidana yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk
keuntungan pribadi. Korupsi dapat merugikan keuangan negara, merusak
moralitas dan demokrasi, serta membahayakan pembangunan ekonomi.
Korupsi
dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti: Melalaikan tugas yang
dibebankan, Menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, Melakukan
penipuan terhadap masyarakat, Melakukan penggelapan uang atau surat berharga,
Memalsukan buku-buku atau daftar-daftar administrasi.
Beberapa contoh korupsi:
· Political bribery, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan
di bidang legislatif
· Election fraud, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kecurangan
pemilihan umum
· Corrupt campaign practice, yaitu kampanye yang menggunakan
fasilitas negara
· Mercenary corruption, yaitu menyalahgunakan kekuasaan untuk
kepentingan pribadi
Untuk
mencegah korupsi, masyarakat perlu melakukan upaya pencegahan, seperti
menanamkan pendidikan antikorupsi sejak dini.
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023). Ia ditetapkan sebagai
tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa
bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita
Beton Precast Tbk.
"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT
Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang,"
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana
melalui keterangan persnya, Sabtu (29/4/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Destiawan juga langsung ditahan.
Ketut menuturkan kalau Destiawan ditahan di Rutan Salemba
Cabang Kejaksaan Agung.
Ia ditahan selama 20 hari sejak 28 April 2023.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Destiawan dinilai
telah melawan hukum karena memerintahkan dan menyetujui pencairan dana
Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung
palsu.
Pencarian dana itu digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan
yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif
guna memenuhi permintaan Destiawan.
Untuk kasus ini, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal
3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/04/29/133613/jadi-tersangka-tindak-pidana-korupsi-dirut-pt-waskita-karya-langsung-dijebloskan-ke-rutan-salemba
No comments:
Post a Comment