-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dirut PT Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba

29 April 2023 | April 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-05T01:13:36Z

Destiawan Soewardjono, Direktur Utama PT Waskita

Koruptor Dirut PT Waskita Karya

PT Waskita Karya (Persero) Tbk adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini memiliki lima divisi, yakni Gedung, Infrastruktur I, Infrastruktur II, EPC, dan Luar Negeri. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini juga memiliki sebelas kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia 

Korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Korupsi dapat merugikan keuangan negara, merusak moralitas dan demokrasi, serta membahayakan pembangunan ekonomi. 

Korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti: Melalaikan tugas yang dibebankan, Menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, Melakukan penipuan terhadap masyarakat, Melakukan penggelapan uang atau surat berharga, Memalsukan buku-buku atau daftar-daftar administrasi. 

Beberapa contoh korupsi: 

·    Political bribery, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan di bidang legislatif

·    Election fraud, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kecurangan pemilihan umum

·    Corrupt campaign practice, yaitu kampanye yang menggunakan fasilitas negara

·    Mercenary corruption, yaitu menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi

Untuk mencegah korupsi, masyarakat perlu melakukan upaya pencegahan, seperti menanamkan pendidikan antikorupsi sejak dini. 

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Sabtu (29/4/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Destiawan juga langsung ditahan. Ketut menuturkan kalau Destiawan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ia ditahan selama 20 hari sejak 28 April 2023.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Destiawan dinilai telah melawan hukum karena memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Pencarian dana itu digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan.

Untuk kasus ini, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Copas dari https://www.suara.com/news/2023/04/29/133613/jadi-tersangka-tindak-pidana-korupsi-dirut-pt-waskita-karya-langsung-dijebloskan-ke-rutan-salemba

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update