Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta supaya mutasi pegawai Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) kembali ke institusi Polri sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak membuat gaduh.
"Solusinya kembali kepada aturan saja. Jadi, tidak ada suatu pihak yang
maunya sendiri, duduk bersama, bertemu berunding, aturan yang benarnya
seperti apa, kembali saja ke aturan, back to aturan," ujar Wapres dalam keterangan persnya di Gorontalo, Jumat (14/3/2023).
Menurut Wapres, jika mutasi dilakukan dengan mengikuti aturan, saling
pengertian terhadap latar belakang masing-masing instansi dalam mengambil
keputusan. Hal itu bisa mendorong terciptanya konsensus antarpihak.
"Kalau itu sudah bisa disepakati saya kira tidak ada masalah. Saya harap
begitu, ada saling pengertian, dan kembali kepada landasan, sudah ada
landasannya 'kan, aturannya sudah ada," jelas Wapres.
Wapres Ma'ruf Amin mengimbau kepada kedua pihak, yakni KPK dan Polri bisa
segera bertemu untuk membahas dan menyepakati langkah yang akan ditempuh
sehingga tidak terjadi kegaduhan dan menimbulkan spekulasi di
masyarakat.
"Karena tidak ada kesamaan bisa jadi terganggu 'kan. Maka itu, harus
segera berkomunikasi, bertemu mencari solusinya dengan berpegang pada
aturan yang ada. Kalau kembali ke aturan pasti selesai. Kalau tidak, akan
terus terganggu itu. Jangan sampai terganggu," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol. Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal
KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan
kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret
2023.
Sementara itu, Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan
Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau
menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan
KPK.
Presiden Joko Widodo juga meminta masing-masing institusi, baik itu KPK
maupun Polri, menaati peraturan sehingga mutasi mantan Direktur
Penyelidikan KPK Brigjen Pol. Endar Priantoro tidak membuat gaduh.
"Ada aturan-aturan, SOP (standar prosedur operasional), ada semuanya.
Jadi, ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan
itu membuat kegaduhan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu
(12/4/2023) lalu.
Jokowi menekankan setiap kebijakan di masing-masing institusi pasti
memiliki landasan peraturan dan SOP yang berlaku.
Jokowi menekankan setiap peraturan dan SOP di masing-masing instansi itu
memiliki tahapan mekanisme yang harus diikuti
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/04/15/071449/pencopotan-brigjen-endar-priantoro-berbuntut-panjang-wapres-minta-kpk-dan-polri-bertemu
No comments:
Post a Comment