-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tok, Ferdy Sambo Divonis Mati, Bunuh Ajudan Sendiri hingga Tidak Mengakui Perbuatannya jadi Hal Memberatkan

13 February 2023 | February 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-06T14:45:53Z

Ferdy Sambo divonis mati
 

Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebelum divonis mati, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan hal yang memberatkan suami dari Putri Candrawathi itu. Ada sekitar 7 hal yang memberatkan.

"Hal memberatkan," ujar hakim.

1.  Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

2.  Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

3.  Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.

4.  Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukanna sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

5.  Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

6.  Perbuatan terdakw menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

7.  Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Setelah Hakim Wahyu menyampaikan tujuh hal yang memberatkan, ternyata tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. Terlebih mantan Kadiv Propam Polri itu hingag kekinian tidak menyesai perbuatannya.

Ferdy Sambo divonis mati

"Hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," jelas hakim.

Divonis Mati

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang vonis kali ini, Sambo mengenakan kemeja putih. Masker hitamnya juga tidak dicopot selama sidang berlangsung.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu.

Copas dari https://www.suara.com/news/2023/02/13/155057/ferdy-sambo-divonis-mati-bunuh-ajudan-sendiri-hingga-tidak-mengakui-perbuatannya-jadi-hal-memberatkan

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update