Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor
5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim
Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu terkait laporan yang membuat enam
hakim MK terlapor secara kolektif.
"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in
casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK
Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.
"Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat
permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip
kepantasan," sambungnya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan
Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis
yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R
Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Memutuskan, menyatakan, pertama, para Hakim Terlapor secara bersama-sama
terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim
Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan
dan Kesopanan. Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif
kepada para Hakim Terlapor," ujar Jimly.
Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan
Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum
Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani
dan Alamsyah Hanafiah.
Berikut hakim terlapor yang masuk dalam putusan ini:
1. Manahan M. P. Sitompul
2. EnnyNurbaningsih
3. Suhartoyo
4. Wahiduddin Adams
5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
6. M Guntur Hamzah.
Putusan terhadap laporan lain masih belum dibacakan. Sidang terus dilanjutkan untuk pembacaan putusan terhadap laporan lain.
Copas dari
https://www.cnbcindonesia.com/news/20231107163846-4-487114/putusan-mkmk-6-hakim-mk-langgar-etik-disanksi-teguran-lisan
No comments:
Post a Comment