Kantor
PTAlmira
(ANR), pemilik dari gudang solar ilegal yang memberi uang jasa pengawas
kepada AKBP Achiruddin Hasibuan sejak tahun 2018, digeledah oleh tim
gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Penggeledahan dilakukan di kantor PT Almira yang terletak di Jalan Mustang
Villa Polonia Indah Nomor 28, Kecamatan Medan Kota, Sumut.
Dalam keterangan yang diberikan Divisi Humas Polri, Senin (1/5/2023),
penggeledahan dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP
Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.
Selain itu, polisi juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya
Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
Di rumah AKBP Achiruddin, polisi menyita sejumlah dokumen. Sementara di PT
Almira, polisi menyita dokumen terkait perizinan pembelian BBM.
"Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH, disita barang bukti kwitansi
pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan
rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan
istri AKBP AH," katanya.
Hadi mengungkapkan, Achiruddin telah mengakui bahwa dirinya menerima duit
dari gudang solar ilegal tersebut.
Achiruddin mengaku, ia menjadi pengawas di gudang itu karena dekat dari
rumahnya. Besaran uang yang diterima pun masih didalami kepolisian.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi, bahwa AKBP AH mengakui
menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak
tahun 2018 hingga 2023," ujar Hadi.
"Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik
mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal
TPPU," kata Hadi.
Sementara itu, Polda Sumut telah mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bentuk koordinasi dalam
menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan
TPPU.
Hadi mengatakan, Achiruddin sudah ditahan selama beberapa hari ke depan.
Hadi mengatakan, hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Krimsus, status
penyelidikan terkait gudang solar dinaikkan ke tahap penyidikan untuk
gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
copas dari https://nasional.kompas.com/read/2023/05/01/09143201/polisi-geledah-kantor-pemilik-gudang-solar-ilegal-yang-setor-duit-ke-akbp
No comments:
Post a Comment