Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin terkait kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu terancam hukuman
maksimal enam tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen
Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Hasanuddin dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2
Juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
ITE.
"Pasal persangkaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau
kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
Kekinian menurut Ramadhan, AP Hasanuddin masih diperiksa oleh penyidik
Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri usai tiba
pada pukul 21.00 WIB kemarin. Ia digelandang ke Bareskrim Polri usai
ditangkap di indekosnya di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu
(30/4/2023).
"Tersangka mendarat di Bandara Soekarno Hatta pukul 21.00 WIB dan
selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai
tersangka," jelas Ramadhan.
Ramadhan menyamapaikan detail daripada kasus tersebut akan diekspose siang
hari ini. Pelaksanaannya digelar di lobi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB.
Ancaman Pembunuhan
Hasanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda
Muhammadiyah pada Selasa (25/4/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan
teregistrasi dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah dan tim ketika
itu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam laporannya ia
turut menyertakan bukti berupa komentar Hasanuddin di Facebook yang diduga
mengandung unsur ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga
Muhammadiyah.
"Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan
fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap
warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh saudara AP Hasanuddin melalui akun
facebook," ungkap Nasrullah.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/05/01/085044/peneliti-brin-andi-pangerang-hasanuddin-jadi-tersangka-terancam-6-tahun-penjara
No comments:
Post a Comment