PT PLN dinilai sangat kejam dan tidak manusiawi terhadap dua orang lansia yang tinggal di Dusun Suka Ramai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Pasalnya, PLN secara sepihak mencabut paksa meteran listrik di rumah kedua lansia tersebut.
PLN menuding kedua lansia ini melakukan perbuatan yang tidak-tidak, atau mengakali meteran listrik.
Padahal, kedua lansia ini sama sekali tidak paham soal
kelistrikan.
"Katanya meteran kami ada yang salah. Penyusunan wiring terbalik. Saya
kan binggung, orang masang lampu saja saya tidak paham, apalagi otak
atik meteran listrik," kata Marsia (62), lansia yang rumahnya gelap gulita akibat ulah PLN, Minggu (21/5/2023).
Selain mencabut paksa meteran listrik di rumah Marsia, petugas PLN juga memaksa lansia tersebut membayar denda berkisar Rp 7 juta.
Marsia bingung, uang apa yang diminta PLN tersebut, hingga sebanyak itu.
Dari cerota Marsia, pemutusan meteran listrik oleh petugas PLN di
rumahnya bermula pada Selasa (16/5/2023) kemarin.
Selain Marsia, petugas PLN yang datang bersama petugas kepolisian juga mencabut materan
listrik milik Abdulah Bakir (73).
Marsia menuturkan, saat itu ada seorang petugas PLN datang melihat meteran listriknya.
Kepadanya, petugas menyampaikan jika menemukan kesalahan pada
kabel meteran listrik.
"Awal satu orang, dia cek trus bilang ada yang salah sama pemasangan
kabel. Loh, saya bilang tidak tahu, karena aku tinggal hanya
sama kakek tidak pernah tahu. Terus bosnya datang, ramai ramai, terus cek
meteran lalu bilang kalau nenek suda salah berat. Ya, aku terus terang
tidak tahu. Nanya sampai gemeteran," kata Marsia.
"Terus katanya saya nyuri arus karena ada kabel yang salah jadi meteran
harus dibuka. Saya disuruh tanda tangan, langsung lah dibuka meteran itu,"
kata Marsia.
Hal sama juga dirasakan oleh Abdulah Bakir tetangga Marsia.
Tanpa adanya surat pemberitahuan, petugas PLN mencabut meteran listrik.
Dia dituduh melakukan kesalahan dan harus didenda Rp 6.780.000.
"Tanpa adanya peringatan dan pemberitahuan, langsung dicabut dan didenda
sekitar enam juta delapan puluh ribu rupiah sekian. Katanya piring meteran
rumah saya ada yang miring, padahal saya tidak pernah tau soal itu. Apakah
ini adil, kalau ada kesalahan yang diperbaiki," kata Bakir.
Usai membawa meteran listrik, pada Jumat (19/5/2023) lalu, petugas berseragam PLN datang untuk mencabut aliran listrik di rumah Bakir dan
Marsia.
Namun, upaya itu gagal usai diprotes warga sekitar.
Dalam sepucuk surat dari PLN Sei Rampah akan mencabut aliran listrik ke rumah Bakir dan
Marsia.
"Kemarin sempat datang. Waktu meteran dicabut, listrik masih disambung.
Ini karena kita belum urus dan bayar denda mau dicabut. Cuma kita kan
protes, tambah ada keluarga, jadi petugas tidak jadi cabut," kata
Bakir.
Listrik di rumah Bakir dan Marsia sama sama bertenaga 450 watt.
Setiap bulan meraka rutin bayar sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200
ribu.
Jumlah itu menurut mereka wajar.
Sebab, di rumah hanya ada beberapa perabotan rumah tangga yang
menggunakan listrik.
Baik Bakir dan Marsia sama sama tidak tau jika ada kesalahan
pada meteran listrik di rumahnya.
Menurut keduanya, petugas juga tidak pernah melakukan pengecekan
lapangan.
Keduanya yang setiap hari mendapatkan penghasilan sebagai penjual kerupuk
keliling merasa denda yang dikenakan PLN sekitar Rp 7 juta sangat memberatkan.
"Kita makan saja pas pas, disuruh bayar denda, saya tida mau. Saya tidak
pernah tau dan melakukan kesalahan. Jadi saya sebagai konsumen keberatan
jika tiba tiba diputus dan disuruh denda. Uang saya dari mana. Sekarang
ini listrik dari sambungan yang kemarin itu. ," tutup Bakir
copas dari
https://medan.tribunnews.com/2023/05/21/kejamnya-pt-pln-dua-rumah-lansia-gelap-gulita-usai-meteran-dicabut-paksa?page=all
No comments:
Post a Comment