Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah peraturan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN). Bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyerahkan LHKPN dapat
disanksi berupa penundaan promosi jabatan hingga uang tunjangan yang ditahan.
Langkah tersebut dilakukan KPK menyusul sejumlah kasus penyelenggara negara
yang tidak taat dan jujur mengisi dan menyerahkan LHKPN.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebutkan, dalam Undang-Undang terdapat sanksi administratif bagi
penyelengara negara yang tak taat menyerahkan LHKPN.
"Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke
menahan tunjangan. Karena beberapa sebenarnya kementerian/lembaga sudah
melakukan itu dan boleh saja," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Jumat
(14/4/2023).
Pahala mengemukakan, penerapan aturan baru itu akan segera digodok, dan
rampung pada tahun ini.
"Jadi kita pikir kalau di undang2 disebut sanksi administrasi boleh, maka
di peraturan KPK akan kita detailkan seperti apa. Kami harapkan setahun ini
selesai peraturan KPK-nya," kata Pahala.
Sementara itu hingga 14 April 2023, dari 1661 instansi dengan 371.972
penyelenggara negara wajib lapor, terdapat 363.183 yang sudah lapor atau
97,64 persen. Sementara yang belum lapor terdapat 8.789 penyelenggara
negara.
https://www.suara.com/news/2023/04/14/205850/kpk-siapkan-sanksi-penundaan-naik-jabatan-hingga-tahan-tunjangan-bagi-pejabat-negara-yang-mangkir-laporkan-lhkpn
No comments:
Post a Comment