Terdakwa kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menyampaikan ayat pada Alkitab saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut
umum.
Teddy menyebutkan isi dari Alkitab
1 Korintus Pasal 13 Ayat 4 dan 6 saat meminta agar majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana mati
padanya.
"Saya izin mengutip Firman Tuhan dalam Al-Kitab pada 1 Korintus Pasal 13
Ayat 4: Kasih itu sabar, kasih itu murah hati, ia tidak cemburu. Ia tidak
memegahkan diri sendiri dan tidak sombong," kata Teddy dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).
"Ayat 6: Ia tidak bersuka cita karena ketidakadilan tetapi bersuka cita
karena kebenaran," lanjut dia.
Bukan hanya Alkitab, Teddy juga menyampaikan Al-Quran Surat Yasin Ayat 82
karena dia meyakini bahwa hakim merupakan wakil tuhan di bumi.
"Innama amruhu idza aroda syaian ayyaqulalahu kun fayakun. Sesungguhnya
urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya
'Jadilah' maka jadilah sesuatu itu," ucap mantan Kapolda Sumatera Barat
itu.
Jaksa Minta Pledoi Ditolak
Sebelumnya, jaksa penuntut umum melalui repliknya meminta majelis hakim
untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan
perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan
perkara a quo," kata jaksa pada Selasa (18/4/2023).
Pada repliknya, jaksa menilai pleidoi Teddy Minahasa tidak memiliki dasar
hukum dan tidak terbukti.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut
umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur
jaksa.
Sebelumnya Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai
bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/04/28/164231/bukan-hanya-al-quran-teddy-minahasa-juga-mengutip-alkitab-dalam-dupliknya
No comments:
Post a Comment