Interpol Indonesia mengaku belum menerima informasi dari negara anggota
Interpol terkait keberadaan buronan KPK, Harun Masiku. Hal itu disampaikan setelah munculnya kabar dugaan Harun berada di satu
negara.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, keberadaan Harun Masiku pasti terdeteksi
karena Polri sudah menyebarkan red notice atas nama yang bersangkutan ke
negara anggota Interpol.
"Selama HM (Harun Masiku) melintas di perlintasan resmi imigrasi (seluruh
negara), pasti akan terdeteksi," kata Ramadhan melansir dari ANTARA, Jumat
(3/3/2023).
Meski begitu, Ramadhan mengklaim belum ada satupun negara anggota
Interpol yang mendeteksi keberadaan Harun Masiku.
"Interpol Indonesia belum menerima respons atau info dari negara-negara
yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menanggapi kabar yang menyebut buron perkara suap Harun
Masiku berada di Malaysia. Harun yang merupakan mantan calon legislatif
PDIP, dikabarkan menjadi marbot atau penjaga masjid di Malaysia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku lembaga antikorupsi belum
mendapat informasi itu.
"Nah itu informasi itu belum kami terima," kata Alex kepada wartawan di
Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Alex lantas memastikan, KPK hingga saat ini masih terus melakukan
pencarian kepada seluruh buronannya, termasuk Harun Masiku.
"Intinya semua DPO pasti akan kami cari. Satu per satu kan akhirnya bisa
kami tangkap," sebutnya.
Buron Tiga Tahun
Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia
ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
pada Januari 2020.
Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar
waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku
penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp200
juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah
divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda
Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun
penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/03/03/082310/disebut-jadi-marbot-di-malaysia-interpol-indonesia-klaim-belum-terima-informasi-soal-keberadaan-harun-masiku
No comments:
Post a Comment