-->
Senin 7 Apr 2025

Notification

×
Senin, 7 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Klaim Belum Terima Informasi Keberadaan Harun Masiku

03 March 2023 | March 03, 2023 WIB | 251 Views Last Updated 2025-03-24T00:39:43Z

KPK, Harun Masiku

interpol - Buronan KPK

 

Korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Korupsi dapat merugikan keuangan negara, merusak moralitas dan demokrasi, serta membahayakan pembangunan ekonomi. 

Korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti: Melalaikan tugas yang dibebankan, Menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, Melakukan penipuan terhadap masyarakat, Melakukan penggelapan uang atau surat berharga, Memalsukan buku-buku atau daftar-daftar administrasi. 

Beberapa contoh korupsi: 

·    Political bribery, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan di bidang legislatif

·    Election fraud, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kecurangan pemilihan umum

·    Corrupt campaign practice, yaitu kampanye yang menggunakan fasilitas negara

·    Mercenary corruption, yaitu menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi

Untuk mencegah korupsi, masyarakat perlu melakukan upaya pencegahan, seperti menanamkan pendidikan antikorupsi sejak dini. 

Interpol Indonesia mengaku belum menerima informasi dari negara anggota Interpol terkait keberadaan buronan KPKHarun Masiku. Hal itu disampaikan setelah munculnya kabar dugaan Harun berada di satu negara.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, keberadaan Harun Masiku pasti terdeteksi karena Polri sudah menyebarkan red notice atas nama yang bersangkutan ke negara anggota Interpol.

"Selama HM (Harun Masiku) melintas di perlintasan resmi imigrasi (seluruh negara), pasti akan terdeteksi," kata Ramadhan melansir dari ANTARA, Jumat (3/3/2023).

Meski begitu, Ramadhan mengklaim belum ada satupun negara anggota Interpol yang mendeteksi keberadaan Harun Masiku.

"Interpol Indonesia belum menerima respons atau info dari negara-negara yang dimungkinkan tempat yang bersangkutan bersembunyi," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menanggapi kabar yang menyebut buron perkara suap Harun Masiku berada di Malaysia. Harun yang merupakan mantan calon legislatif PDIP, dikabarkan menjadi marbot atau penjaga masjid di Malaysia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku lembaga antikorupsi belum mendapat informasi itu.

"Nah itu informasi itu belum kami terima," kata Alex kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Alex lantas memastikan, KPK hingga saat ini masih terus melakukan pencarian kepada seluruh buronannya, termasuk Harun Masiku.

"Intinya semua DPO pasti akan kami cari. Satu per satu kan akhirnya bisa kami tangkap," sebutnya.

Buron Tiga Tahun

Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020.

Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Copas dari https://www.suara.com/news/2023/03/03/082310/disebut-jadi-marbot-di-malaysia-interpol-indonesia-klaim-belum-terima-informasi-soal-keberadaan-harun-masiku

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update